You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
122 Acara Pernikahan Dilaksanakan di RPTRA
photo Doc - Beritajakarta.id

RPTRA Multifungsi untuk Kegiatan Masyarakat

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) memiliki multifungsi untuk kegiatan masyarakat. Selain arena bermain anak, interaksi dan sosialisasi, RPTRA juga diperbolehkan untuk menggelar hajatan pernikahan maupun khitanan.

Kalau di rumah tidak memungkinkan untuk menggelar hajatan, kita perbolehkan dilakukan di RPTRA

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta tercatat sudah ada 122 hajatan pernikahan dan 14 khitanan massal yang diselenggarakan di RPTRA.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, tujuan RPTRA ini untuk kepentingan orang banyak dan diperkenankan untuk melaksanakan hajatan di RPTRA.

Pengadaan Buku di Perpustakaan RPTRA Rampung Juli

"Kalau di rumah tidak memungkinkan untuk menggelar hajatan, kita perbolehkan dilakukan di RPTRA. Terpenting, fasilitas yang ada tetap terjaga," ujar Fatahillah, Senin (5/6).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengelola RPTRA. Sehingga, acara yang akan dilakukan di RPTRA dapat terjadwal dengan baik.

"Pengelola dilarang mengutip uang dari kegiatan yang dilakukan masyarakat di RPTRA, semua harus free," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2025 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1552 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1421 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1116 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye825 personFolmer